PENGUMUMAN
PERUBAHAN TARIF LAYANAN
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023
Tentang Pajak Retribusi dan Tarif retribusi
Perubahan Tarif Pendaftaran dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 25.000
Berlaku mulai 1 Februari 2024
Untuk Informasi lebih lanjut dapat mengunduh file di bawah ini